JK: Amendemen Bisa Dilakukan Tapi Presiden Tidak Bisa Mandataris MPR

Jum'at, 18 Oktober 2019 | 05:35 WIB
JK: Amendemen Bisa Dilakukan Tapi Presiden Tidak Bisa Mandataris MPR
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan amendemen atau usulan perubahan terhadap Undang Undang Dasar 1945 bisa saja dilakukan dengan kembali menghidupkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), tetapi posisi presiden sebagai mandataris MPR tidak bisa diberlakukan lagi.

"UUD 1945 kita sudah diamendemen empat kali, dan itu mencerminkan dinamika keinginan masyarakat karena konstitusi itu dinamis juga. Jadi amendemen konstitusi itu hal yang biasa saja. Kalau Pilpres tidak langsung, pasti tidak (bisa), itu pasti ditolak oleh rakyat," kata Wapres JK di Kantor Wapres Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Penerapan kembali GBHN melalui amendemen UUD 1945, lanjut JK, bisa saja dilakukan, namun dengan konsekuensi perubahan mekanisme pedoman perencanaan pembangunan.

Apabila GBHN kembali diberlakukan, maka calon presiden tidak bisa lagi membuat konsep pembangunannya sendiri, melainkan harus menyesuaikan dengan garis besar tersebut.

Baca Juga: Wapres JK Sebut Mewujudkan Perdamaian Paling Sulit, Tapi Berkesan

"Kalau ada GBHN, berarti presiden tidak perlu ada visi dan misi lagi, karena visinya visi negara, jadi tinggal bagaimana mencapai itu. Tidak ada lagi (program seperti) Nawacita, karena itu sudah GBHN," tambahnya.

Selain itu, penerapan kembali GBHN juga dapat mengubah posisi presiden di Indonesia menjadi mandataris atau ditunjuk oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Hal itu menyebabkan proses demokrasi lima tahunan sekali lewat pemilihan umum akan menjadi tidak relevan.

Oleh karena itu, Wapres JK berharap pemberlakuan kembali GBHN dipertimbangkan dan dikaji lebih dalam supaya tidak membawa kemunduran sistem demokrasi di Indonesia.

"Kalau hanya masalah GBHN silakan, tapi akan banyak perubahan terjadi kalau itu diubah (amendemen), akan timbul lagi lembaga tertinggi. Kita ingin prinsip-prinsip pokoknya tetap pemilihan langsung, itu hak rakyat dalam demokrasi," ujarnya.

Baca Juga: Tugas Wapres JK Selesai, Ekonom Indef: Bapak Bekerja dengan Baik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI