Dua dus tersebut berisi sabu berbobot 31 kg yang terbagi dalam 30 kemasan berbungkus teh China. Kemudian penyidik menangkap seorang pria bernama Januar Rifai (26) di hotel yang sama.
"JR ditangkap sewaktu mengambil dua kardus isi sabu," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat(2) Jo Pasal 132 (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Antara).
Baca Juga: Dua Pegawai BNN Ditangkap Polda Metro Jaya, Diduga Jual Sabu