Suara.com - Undang Undang KPK hasil revisi resmi diberlakukan mulai hari Kamis (17/10/2019). Namun, nomor UU tersebut hingga kekinian justru tampak masih menjadi misteri.
Bahkan, 190 orang yang mengajukan permohonan uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi mengakui sulit mengakses Jaringan Doumentasi dan Informasi Hukum milik Kementerian Sekretariat Negara, guna mengetahui nomor UU tersebut.
Kuasa pemohon, Zico Leonard Simanjuntak, mengatakan kesulitan mendapat informasi nomor UU itu membuat pihaknya terkendala dalam proses uji materi.
"Saya sebagai kuasa hukum pemohon kesulitan untuk mendapatkan informasi mengenai nomor UU KPK. Padahal tadi pagi, saya masih bisa mengakses laman JIDH. Padahal laman tersebut seharusnya menjadi yang paling pertama untuk memublikasikan nomor uu," ujar Zico melalui keterangan tertulis, Kamis (17/10/2019).
Baca Juga: ICW Sebut UU KPK Baru Matikan Kinerja Pemberantasan Korupsi
Hal sama disampaikan pemohon, yakni politikus Partai Perindo, Timothy Ivan. Ia berharap pemerintah segera memperbaiki JIDH.
"Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB, saya bisa mengakses JIDH Kemensesneg. Kamis pagi, belum bisa. Kami masih berprasangka baik terhadap pemerintah, mungkin lamannya rusak,” kata dia.
Kemudian, pemohon yang lain, William Yangjaya turut merasakan laman JIDH tak dapat diakses. Dirinya sempat mencoba menghubungi Kemensesneg melalui sambungan telepon.
"Tadi, saya sudah telepon humas Kemensesneg, namun hanya diminta menunggu," kata William.
Baca Juga: UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Agus: KPK Bekerja Seperti Biasa Hari Ini