Suara.com - Dua pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) dicokok polisi karena dugaan menjual barang bukti berupa sabu seberat 2,5 kilogram. Keduanya adalah MK dan MR.
Berdasarkan keterangan yang terhimpun, penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di Jakarta pada Jumat (11/10/2019) lalu.
Saat ini, keduanya tengah diproses oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Sulistyo Pudjo membenarkan adanya penangkapan tersebut. Hanya, ia tak mengetahui secara pasti kronologi penangkapan tersebut.
Baca Juga: Sutradara Film Ditangkap Karena Pakai Sabu
"Memang betul diamankan dan saat ini sedang diproses di direktorat narkotika Polda Metro Jaya. Masih belum tahu cerita narkoba dapat dari mana, karena masih pendalaman. Silahkan tanya ke penyidiknya," kata Pudjo saat dikonfirmasi Kamis (17/10/2019).
Terkiat penangkapan tersebut Pudjo meminta agar oknum tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Untuk oknum yang terlibat akan di proses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Hingg kini, belum ada keterangan dari pihak Polda Metro Jaya terkait penangkapan tersebut.
Baca Juga: Penumpang Pesawat di Kualanamu Sumut Ini Simpan Sabu dalam Anus