Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menginginkan adanya kesetaraan gaji untuk guru honer. Minimal, kata dia, gaji guru honorer setara dengan upah minimum regional (UMR)
Paling tidak, lanjut Muhadjir, gaji guru honorer bisa setara dengan gaji guru pegawai negeri sipil (PNS) golongan III A dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 2.579.400 per bulan.
"Saya mengusulkan ke menkeu, guru honorer digaji setara UMR minimal," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta pada Kamis (17/10/2019).
Menurut Muhadjir, nantinya gaji guru honorer tak menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tetapi akan menggunakan dana alokasi umum (DAU), khusus pendidikan.
Baca Juga: Pamit Dari Jabatan Mendikbud, Muhadjir Tinggalkan PR Ini
"Kalau BOS itu memang bukan untuk gaji pada dasarnya, hanya untuk insentif, bukan gaji guru. Misalnya, sekolah mengundang ceramah, memanggil pelatih tertentu, itu boleh diambil tertentu, atau tenaga lainnya seperti tenaga operator untuk guru seharusnya dari DAU, DAU untuk pendidikan seperti gaji guru PNS selama ini, jadi guru PNS itu gajinya diambil dari DAU," jelasnya.
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini menargetkan kebijakan gaji guru honorer tersebut bisa direalisasikan pada tahun 2020. Saat ini, ungkapnya, jumlah guru honorer telah mencapai 800 ribu.
"Nah sekarang sudah dihitung mudah-mudahan tahun depan sudah dieksekusi. Berdasarkan perhitungan dari kemendikbud DAU itu masih lebih bisa digunakan untuk gaji guru honorer itu," katanya.