ICW Sebut UU KPK Baru Matikan Kinerja Pemberantasan Korupsi

Kamis, 17 Oktober 2019 | 19:23 WIB
ICW Sebut UU KPK Baru Matikan Kinerja Pemberantasan Korupsi
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Undang -Undang KPK hasil revisi DPR RI dan Pemerintah resmi berlaku Sejak Kamis (17/10/2019). Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terus mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Presiden Jokowi sampai detik ini tak bergeming atas desakan untuk menerbitkan Perppu KPK. Padahal dengan Perppu KPK, Presiden bisa dianggap melakukan upaya terbaik untuk menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/10/2019).

Kurnia pun kembali menegaskan seluruh pasal yang disepakati DPR bersama pemerintah dipastikan akan melemahkan KPK dan mengembalikan pemberantasan korupsi ke jalur lambat.

"Pembentukan dewan pengawas yang anggotanya dipilih presiden dan memiliki wewenang memberikan izin penindakan perkara rawan intervensi eksekutif. Demikian pula, penerbitan SP3 dalam jangka waktu dua tahun, apabila perkara tidak selesai akan berpotensi menghentikan perkara besar yang sedang ditangani oleh KPK," ujar Kurnia

Baca Juga: UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Agus: KPK Bekerja Seperti Biasa Hari Ini

Apalagi, tambah Kurnia, terkait usia minimal Pimpinan KPK baru pun belum selesai dari perdebatan. Dalam draf UU KPK yang selama ini beredar disebutkan usia minimal Pimpinan KPK dapat dilantik adalah 50 tahun.

"Sedangkan, salah satu pimpinan KPK terpilih Nurul Ghufron belum sampai batas usia minimal UU KPK baru. Tentu ini menjadi kekosongan hukum yang harusnya dapat diisi oleh Perppu," kata Kurnia

Selain dalam isi draf UU KPK baru yang bermasalah, persoalan formil pun masih menjadi sorotan publik. Mulai dari tidak masuk prolegnas prioritas 2019 dan tidak kuorum paripurna DPR saat pengesahan UU KPK yang baru. Demikian pula, KPK secara institusi juga tak pernah dilibatkan pada proses pembahasan.

"Kejadian diatas memberikan gambaran bahwa dua cabang kekuasaan, baik eksekutif dan legislatif memiliki niat untuk mengkerdilkan agenda pemberantasan korupsi," ujar Kurnia

Menurut Kurnia, Presiden Jokowi meskipun berkali-kali menegaskan dukungannya kepada KPK dan agenda pemberantasan korupsi sampai detik ini tidak menerbitkan Perppu.

Baca Juga: Pengamat: UU KPK Hasil Revisi Berlaku Hari Ini

"Padahal seluruh syarat untuk penerbitan Perppu telah terpenuhi. Mulai dari kebutuhan mendesak karena pemberantasan korupsi akan terganggu, kekosongan hukum, sampai pada perubahan UU baru yang membutuhkan waktu lama (Putusan MK tahun 2009)," ungkap Kurnia

Kurnia pun meminta Jokowi jangan gentar berbenturan dengan sejumlah pimpinan partai politik yang menolak Perppu KPK. Karena Jokowi memiliki hak preogratif sebagai Presiden Republik Indonesia yang kembali terpilih menjadi dua periode.

"Perppu pada dasarnya adalah kewenangan prerogatif presiden dan konstitusional. Lagi pun, pada akhirnya nanti akan ada uji objektivitas di DPR terkait dengan Perppu," ujar Kurnia

Maka itu ada tiga poin yang disampaikan para penggiat antikorupsi agar presiden segera mengeluarkan Perppu KPK, yakni:

1. Presiden tidak ragu untuk menerbitkan Perppu yang isinya menolak seluruh Pasal yang telah disepakati dalam UU KPK baru.

2. Partai politik agar tidak mengintervensi presiden dalam mengeluarkan Perppu.

3. Masyarakat agar tetap menyuarakan penolakan terhadap seluruh bentuk pelemahan KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI