ICW Sebut UU KPK Baru Matikan Kinerja Pemberantasan Korupsi

Kamis, 17 Oktober 2019 | 19:23 WIB
ICW Sebut UU KPK Baru Matikan Kinerja Pemberantasan Korupsi
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kurnia pun meminta Jokowi jangan gentar berbenturan dengan sejumlah pimpinan partai politik yang menolak Perppu KPK. Karena Jokowi memiliki hak preogratif sebagai Presiden Republik Indonesia yang kembali terpilih menjadi dua periode.

"Perppu pada dasarnya adalah kewenangan prerogatif presiden dan konstitusional. Lagi pun, pada akhirnya nanti akan ada uji objektivitas di DPR terkait dengan Perppu," ujar Kurnia

Maka itu ada tiga poin yang disampaikan para penggiat antikorupsi agar presiden segera mengeluarkan Perppu KPK, yakni:

1. Presiden tidak ragu untuk menerbitkan Perppu yang isinya menolak seluruh Pasal yang telah disepakati dalam UU KPK baru.

Baca Juga: UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Agus: KPK Bekerja Seperti Biasa Hari Ini

2. Partai politik agar tidak mengintervensi presiden dalam mengeluarkan Perppu.

3. Masyarakat agar tetap menyuarakan penolakan terhadap seluruh bentuk pelemahan KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI