Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan merencanakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sekitar 8 persen. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan masih membahasnya.
Besaran kenaikan tersebut tertuang dalam edaran Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri melalui surat edaran dengan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019. Surat yang diedarkan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia itu dirilis pada 15 Oktober 2019.
Surat edaran tersebut menuliskan persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen. Angka tersebut didapat berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan sudah melakukan persiapan terkait rencana itu. Ia akan melakukan rapat terakhir untuk membahasnya bersama dengan Dewan Pengupahan.
Baca Juga: Kado Manis dari Jokowi, UMP 2020 Naik 8,51 Persen
"Kita kan insyaAllah baru nanti tanggal 23 (Oktober) kita akan melalukan rapat dengan dewan pengupahan. Terkait masalah penentuan UMP di DKI Jakarta," ujar Andri saat dihubungi, Kamis (17/10/2019).
Jika mengalami kenaikan 8 persen, UMP DKI tahun 2019 yang berjumlah Rp 3.940.973,096 akan meningkat menjadi Rp 4.276.349,86 pada tahun 2020. Jumlahnya meningkat sekitar Rp 335.376,80.
Terkait jumlah tersebut, Andri belum bisa memastikannya. Lantaran masih melakukan beberapa tahapan untuk memfinalisasi jumlahnya.
"Belum, belum bisa (ditentukan) kan kita belum rapat," jelasnya.
Andri menjelaskan, pihaknya sudah mulai pembahasan kenaikan UMP sekitar enam bulan lalu. Ia mengaku sudah melalukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tiga gelombang di 45 pasar di tiap wilayah Kota di Jakarta dan sedang memasukan data hasil survei.
Baca Juga: Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2019 Naik Jadi Rp 3,9 Juta
"Itu nanti yang kita hitung dari yang kita bahas sana sini lah. Nanti baru kita tetapkan bersama dengan dewan pengupahan untuk kita lakukan rekomendasi atau usulan ke bapak Gubernur," katanya.