"Mobil itu kami sita karena berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil curian digunakan untuk membayar cicilan mobil, selain untuk bersenang-senang ke tempat hiburan," katanya pula.
Saat ini Briptu RO sudah dilakukan proses hukum karena melanggar pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan sudah ditahan di ruang khusus di Polres Pangkalpinang.
Proses hukum tersebut sesuai arahan pimpinan agar tetap dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sedangkan status pelaku sebagai anggota Polri merupakan kebijakan dari atasan yang berhak menghukum dengan mempertimbangkan sisi lain.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pencuri Modus Pinjam HP
"Pelaku nanti tetap akan ada hukuman disiplin atau kode etik sesuai perintah pimpinan, yang pertama dilakukan proses pidana dulu, nanti bagaimana inkrahnya baru dilanjutkan kode etik atau pun disiplin," katanya lagi.