Kasus Nikah Pesanan di China, Pelaku Penjual Perempuan Indonesia Dibekuk

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 17 Oktober 2019 | 16:22 WIB
Kasus Nikah Pesanan di China, Pelaku Penjual Perempuan Indonesia Dibekuk
Ilustrasi perdagangan perempuan. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Saat menikah di China pada Juni 2018, Rika diberi mahar uang Rp 15 juta.

Rika dijanjikan dapat pulang ke Indonesia per tiga bulan sekali dan mendapat uang saku Rp 6 juta per bulan. Namun hal itu juga tidak didapatkannya.

Tiga bulan menikah, Rika kerap mengalami penganiayaan dari Tong Fei Fei, suaminya. Akhirnya Rika kabur ke KBRI Beijing untuk mengurus perceraiannya.

Hafidz mengatakan, polisi tengah memburu tersangka bernama Buditan. Buditan berperan mempertemukan para korban dengan WNA China. Ia diduga berada di Hongkong.

Baca Juga: Polisi Bongkar Perdagangan Orang dengan Modus Pernikahan

Dari penangkapan Loly, polisi menyita barang bukti berupa kartu identitas korban dan pelaku, surat perceraian korban dan buku nikah korban.

Atas perbuatannya, tersangka Loly dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancamam hukuman di atas lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI