Suara.com - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Habil Marati atas dakwaan kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).
Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan saksi untuk membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).
Hakim Hariono kemudian memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa sekaligus menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir persidangan nantinya.
Baca Juga: Bantah Danai Kivlan Beli Senpi, Habil Marati: Uangnya Buat Survei Komunis
"Dua memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan. Tiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. Sidang dilanjutkan Kamis 24 Oktober dengan acara mendengarkan saksi yang diajukan oleh penuntut umum," imbuh Hakim Hariono.
Habil Marati yang hadir dalam persidangan hanya bisa menerima penolakan eksepsinya, namun dia menilai jaksa belum menjawab eksepsinya.
"Tapi kan faktanya jaksa tidak mampu menjawab materi dari eksepsi saya," kata Habil usai persidangan.
Diketahui, Habil didakwa terkait dengan kasus Kivlan Zen yang menguasai senjata api ilegal sebanyak empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Mereka didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Intai Wiranto dan Luhut, Habil Marati Pesan Ini ke Orang Suruhan Kivlan Zen