Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat batal menggelar sidang lanjutan terdakwa Kivlan Zen terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kamis (17/10/2019).
Sidang itu batal digelar karena Kivlan masih terbaring di RSPAD Gatot Soebroto, Senen, Jakarta Pusat seusai menjalani operasi di kaki kirinya.
Seharusnya dalam sidang kali ini, Kivlan Zen bersama kuasa hukumnya akan menyampaikan eksepsi untuk menjawab dakwaan jaksa penuntut umum.
Namun, Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan berdasarkan dari RSPAD, Kivlan Zen masih dirawat di ruang ICU sehingga tidak bisa hadir dalam sidang ini.
Baca Juga: Kivlan Zen Kembali Duduk di Kursi Pesakitan, Bacakan Keberatan
"Kemarin kami sempat ke RSPAD untuk mendapatkan keterangan medis dari pihak RSPAD, dan dapat kemarin beliau operasi masuk ruang ICU, jadi tidak bisa hadir di sidang hari ini," kata Jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2019).
Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga kesehatan Kivlan membaik dan bisa hadir di persidangan.
"Sidang Kivlan Zen kita tunda hingga ada laporan kesehatan," kata Hakim Hariono sembari mengetuk palu.
Diketahui, Kivlan Zen telah menjalani operasi bedah kaki kirinya pada Rabu (9/10/2019) kemarin untuk mengangkat serpihan granat nanas yang melukainya pada 1977 saat masih jadi tentara.
Dalam persidangan ini, Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal sebanyak empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Baca Juga: Penyakit Paru Kambuh, Menhan Ryamizard: Saya Ingin Kivlan Zen Bebas
Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.