Suara.com - Seorang perempuan berinisial IZH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Diketahui, IZH merupakan seorang dokter.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto menyebut, IZH saat kejadian berada di lokasi. Sebagai tim medis, IZH tidak menolong Ninoy saat dianiaya.
"Sebagai seorang tenaga medis, dia (dokter IZH) tidak ada upaya membantu seseorang yang sudah babak belur dianiaya banyak orang. Padahal korban dalam keadaan butuh dukungan medis," ujar Suyudi saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2019).
Suyudi menerangkan, IZH bersama sang suami turut mengintrogasi Ninoy. Suami IZH diketahui juga bertindak sebagai tim medis.
Baca Juga: Dokter Perempuan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng
"Yang bersangkutan membiarkan (peristiwa penganiayaan), malah ikut mengintrogasi dengan suaminya yang sama-sama tenaga medis," sambungnya.
Sementara itu, pengacara IZH, Gufroni menyebut jika kliennya tidak terlibat dalam penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng. Sebab, pada Senin (30/9/2019), IZH sedang mengobati Ninoy dan para demonstran yang terkena gas air mata .
"Klien saya mengobati Ninoy Karundeng, merasa tidak pernah melakukan kekerasan fisik dan psikis, apalagi menyekap," kata Gufroni.
Sejauh ini, polisi sudah 14 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan Ninoy. Namun, hanya 13 orang yang ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Diancam Bakal Dibunuh, Ninoy Karundeng: Saya Dipaksa Tulis Surat Pernyataan