Suara.com - Sebanyak 85 ekonom mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, yang menyebutkan UU KPK hasil revisi melemahkan penindakan dan pencegahan korupsi.
Surat tersebut diterbitkan dalam laman faisalbasri.com milik ekonom senior Faisal Basri, pada Kamis (17/10/2019).
Berdasarkan surat tersebut, UU KPK hasil revisi lebih buruk daripada sebelumnya, karena melemahkan fungsi penindakan lembaga antirasuah tersebut.
Para ekonom juga menilai, UU KPK hasil revisi itu membuat komisi tersebut tidak lagi independen.
Baca Juga: PNS di Pemkab Lebak Banten Wajib Bersarung 22 Oktober Besok, Ngapain?
Mereka mengkhawatirkan, UU hasil revisi tersebut membuat KPK tak lagi bertaji memberantas korupsi sehingga berdampak negatif terhadap perekonomian.
Surat terbuka untuk Presiden Jokowi ini juga memaparkan hasil telaah literatur yang menunjukkan, korupsi menghambat inverstasi dan dan mengganggu kemudahan berinvestasi.
Tak hanya itu, korupsi juga memperburuk ketimpangan pendapatan, melemahkan pemerintahan dalam wujud pelemahan kapasitas fiskal dan legal, serta menciptakan instabilitas ekonomi makro.
Pelemahan fungsi penindakan KPK akibat UU KPK hasil revisi juga akan menghambat kinerja program-program pencegahan KPK.
Dampak pelemahan KPK ternyata tidak banyak membebani KPK, namun justru membebani DPR, pemerintah dan masyarakat.
Baca Juga: Jemput Tamu Jokowi Pakai Mobil Mewah, Negara Keluar Duit Rp 1 Miliar
Surat terbuka ini mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan peraturan presiden pengganti undang-undang, sehingga UU KPK hasil revisi bisa dianulir.