Situs Pornografi Anak Terbesar Dunia Diblokir, 337 Pengguna Diciduk

Kamis, 17 Oktober 2019 | 14:45 WIB
Situs Pornografi Anak Terbesar Dunia Diblokir, 337 Pengguna Diciduk
Ilustrasi situs porno atau pornografi di internet. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratusan pengguna ditangkap, setelah laman daring pornografi anak terbesar di dunia bernama "Welcome to Video" yang diblokir pada tahun lalu.

Dilaporkan BBC, sekitar 337 orang yang berasal dari 38 negara diamankan pada Rabu (16/10/2019). Mereka dicurigai sebagai pengakses situs gelap.

Menurut Badan Kejahatan Nasional Inggris, penangkapan para tersangka dilakukan di beberapa negara seperti Inggris, Irlandia, Amerika, Korea Selatan, Jerman, Spanyol, Saudi Arabis, Ceko, Kanada dan beberapa negara lainnya.

Sementara itu, otoritas Amerika Serikat mengamankan pria Korea Selatan bernama Jong Woo-son (23) yang dikenal sebagai pemilik situs tersebut.

Baca Juga: Polisi Bongkar Perdagangan Orang dengan Modus Pernikahan

Tersangka mendekam di penjara dan dijatuhi sembilan dakwaan oleh pengadilan.

Dalam situs "Welcome to Video" terdapat lebih dari dua ratus ribu konten pelecehan anak yang telah diunduh jutaan kali oleh para pengguna.

Menurut jaksa, situs tersebut beroperasi di Korea Selatan dan menawarkan video seks yang melibatkan anak-anak, bayi dan balita. Para penggunanya pun diminta untuk tidak mengunggah video porno dewasa.

Mereka yang ingin mendapatkan video biasanya melakukan transaksi menggunakan bitcoin.

Namun setelah tiga tahun beroperasi, "Welcome to Video" berhasil dibongkar oleh otoritas Inggris ketika menyelidiki kasus pedofilia Matthew Falder.

Baca Juga: Jelang Pelantikan, Istana Sewa 18 Mobil Mewah untuk Jemput Tamu Negara

Pria yang dihukum penjara 25 tahun tersebut menggunakan situs gelap ini saat melancarkan aksi jahatnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI