Suara.com - Nekad, begitulah yang dilakukan warga Kuala Tanjung, Batubara, Sumatera Utara, berinisial AM (41). Dia mau menyelundupkan sabu seberat 46,5 gram di dalam anusnya.
Penyelundupan sabu tersebut terendus petugas sesaat setelah AM tiba di Bandara Internasional Kuala Namu dari Malaysia.
Hal itu diungkap Kepala KPP Bea Cukai TMP B Kualanamu Bagus Nugroho Tamtomo dalam konferensi pers di Aula Cakrawala Lantai II, Gedung Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Kuala Namu, Kamis (17/10/2019).
Dia mengungkapkan, AM mendarat di bandara setelah terbang menggunakan pesawat Air Asia QZ 129 rute Kuala Lumpur – Kualanamu.
Baca Juga: Kelabui Petugas Bandara Hang Nadim, Suparman Simpan Sabu Dalam Anus
Pengungkapan kasus penyelundupan sabu ini berawal dari hasil analisis dan pendataan penumpang oleh petugas Bea dan Cukai saat pemeriksaan penumpang yang tiba dari Malaysia.
“Dari hasil pemeriksaan medis (rontgen) seorang penumpang berinisial AM ditemukan satu benda asing yang berada di dalam anus. Setelah dikeluarkan, diketahui bahwa benda asing tersebut adalah narkoba,” katanya seperti diberitakan Kabarmedan.com—jaringan Suara.com.
AM kedapatan membawa barang diduga sebagai sabu dengan modus menyimpan barang tersebut di dalam anus yang bersangkutan (inserter).
AM dijerat dengan Undang-Undang No.17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Atas perbuatannya, AM diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Baca Juga: Ketahuan Bawa Sabu dalam Anus, Lelaki Ini Ditangkap di Kepri
Selain itu, dia juga dijerat memakai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling banyak 15 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.