Suara.com - Seorang perempuan berinisial IZH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Diketahui, IZH merupakan seorang dokter.
"Iya benar, ada nama itu (dokter IZH sebagai tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2019).
Saat ini, IZH tengah diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya. Hanya saja, Argo belum merinci lebih jauh peran dokter tersebut dalam kasus penganiayaan Ninoy Karundeng.
"Untuk perannya, saya belum mendapatkan informasi," katanya.
Baca Juga: Ninoy: Yang Menyuruh Aniaya Saya dari Pengurus DKM Al Fatah
Sementara, pengacara IZH, Gufroni menyebut jika kliennya tidak terlibat dalam penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng. Sebab, pada Senin (30/9/2019), IZH sedang mengobati Ninoy dan para demonstran yang terkena gas air mata .
"Klien saya mengobati Ninoy Karundeng, merasa tidak pernah melakukan kekerasan fisik dan psikis, apalagi menyekap," kata Gufroni.
Sejauh ini, polisi sudah 14 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan Ninoy. Namun, hanya 13 orang yang ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.