Suara.com - Seorang wanita asal Selandia Baru telah ditahan di Singapura selama enam setengah bulan karena menggigit lengan seorang polwan.
Dilaporkan Today Online, Katie Christina Rakich dijatuhi hukuman penjara pada Senin (14/10/2019) setelah mengaku bersalah menyebabkan seorang pelayan publik cedera.
Rakich tiba di Singapura pada suatu malam di bulan Juni dengan kondisi sudah agak mabuk.
Ia lalu pergi makan malam bersama saudara perempuannya dan pacar saudaranya.
Baca Juga: Ribut hingga Gigit Polisi, Pelanggar Lalu Lintas Tewas Diduga Dianiaya
Saat makan, wanita berusia 27 tahun itu juga minum bir, lalu pindah ke bar lain dan minum lebih banyak lagi. Pada dini hari ketiganya kembali ke apartemen saudara Rakich.
Di apartemen saudaranya, Rakich tiba-tiba membuat kegaduhan, berteriak-teriak, dan menyebabkan kekacauan.
Diberitakan Channel News Asia, saudara Rakich, yang dilaporkan bekerja di Singapura sebagai guru, lantas menelepon polisi.
Rakich pun ditangkap dan dibawa ke kantor polisi. Di sana, ketika dibawa keluar dari kendaraan, dia menggigit lengan kiri seorang polwan yang menuntunnya.
"Gigitan itu sangat kuat dan menyebabkan korban sangat kesakitan," ujar jaksa penuntut Benedict Teong kepada pengadilan.
Baca Juga: Soal Kasus Anjing Gigit ART, Bima Aryo Angkat Bicara
Teong menambahkan, Rakich baru melepaskan gigitan setelah petugas lain turun tangan.
"Ketika dia melepaskan gigitannya, ada darah di mulut (terdakwa)."
Kemudian Rakich meninju telinga polwan yang lain di kantor polisi.
Polwan yang digigit Rakich telah dibawa ke rumah sakit dan diberikan suntikan tetanus serta hepatitis, juga obat pencegahan untuk mengurangi kemungkinan terinfeksi HIV.
Pihak berwenang mengonfirmasi, Rakich dijatuhi hukuman 26 minggu penjara.