Polri Tegaskan Tak Ada Larangan Demonstrasi Jelang Pelantikan Presiden

Kamis, 17 Oktober 2019 | 11:04 WIB
Polri Tegaskan Tak Ada Larangan Demonstrasi Jelang Pelantikan Presiden
Suasana Jalan Gatot Subroto depan DPR RI saat terjadi aksi demo mahasiswa, Senin (23/9/2019). (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat kepolisian menegaskan tak melarang adanya aksi unjuk rasa menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Hanya saja, Polri kekinian menerbitkan diskresi untuk tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) aksi dari mahasiswa.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen M. Iqbal menyebut, langkah itu sebagai antisipasi agar tak terjadi kerusuhan.

"Bahwa diskresi kepolisian memgantisipasi agar mobilisasi massa berujung ke tindakan anarkis. Kan kita ada track record kemaren, oleh karena itu Polda Metro Jaya tidak menerima SPPT," ujar Iqbal di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).

Iqbal memastkan jika Polri tak melarang adanya aksi unjuk rasa. Dengan catatan, jika terjadi kericuhan maka pihaknya akan membubarkan.

Baca Juga: Dilarang Demo Jelang Pelantikan Jokowi, Mahasiswa Siap Geruduk Istana Besok

"Kalau adik-adik mahasiswa yakin, bahwa penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi mereka diadakan hari ini kita tidak akan larang. Tapi kalau misal bergeser ke tindakan melawan hukum akan dibubarkan," imbuh Iqbal.

Seperti diketahui, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) bakal menggelar aksi pada hari ini, Kamis (17/10/2019) di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2019).

Koordinator media Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia Ghozi Basyir membenarkan pihaknya menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Kamis (16/10/2019) besok.

Meski pihak kepolisian tetap menerbitkan tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) aksi unjuk rasa, BEM SI tetap menggelarnya.

"Benar, benaran ada aksi. Kita mah di negara demokrasi ini tetap menggelar aksi. Kan surat aksi itu pemberitahuan, bukan izin," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2019).

Baca Juga: Polisi Larang Demo Saat Pelantikan Presiden, Jokowi: Tanya Kapolri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI