Suara.com - Undang - Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang dilakukan bersama DPR RI dan Pemerintah resmi berlaku hari ini pada Kamis (17/10/2019), walaupun Presiden Joko Widodo tak perlu menandatangani RUU KPK tersebut untuk menjadi perundang -undangan. Ketua KPK, Agus Rahardjo menegaskan meski telah berlaku UU KPK yang baru hasil revisi, pihaknya pun tetap bekerja seperti biasa dalam mencegah dan menindak korupsi.
KPK bakal tetap meningkatkan penanganan korupsi ke tahap penyidikan atau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) termasuk kasus-kasus di tingkat penyelidikan yang telah memiliki bukti permulaan yang cukup.
"Pekerjaan di KPK berjalan seperti biasa, tidak ada yang berubah. Jadi misalkan besok ada kasus yang misalkan tapi belum tentu ya, misalkan ada penyelidikan yang sudah matang perlu ada OTT ya akan dilakukan OTT," kata Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019).
Agus menyebut UU KPK hasil revisi ada sekitar 26 ppoi yang akan menghambat kinerja KPK, selain soal penyadapan, poin lainnya yang berisiko menghambat kerja KPK yakni dihapuskannya bagian yang mengatur bahwa Pimpinan KPK adalah penanggungjawab tertinggi di KPK serta Pimpinan KPK bukan lagi Penyidik dan Penuntut Umum.
Baca Juga: Pengamat: UU KPK Hasil Revisi Berlaku Hari Ini
Agus mengatakan, pihaknya telah menyiapkan Peraturan Komisi (Perkom) untuk mengantisipasi pelemahan yang terjadi dampak dari berlakunya UU KPK yang baru. Termasuk mengenai Dewan Pengawas yang belum dibentuk saat ini serta pihak yang berwenang menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) karena pimpinan KPK nantinya bukan lagi penyidik dan penuntut umum.
"Mengenai Dewan Pengawas belum terbentuk mungkin masih sampai Desember kan, tapi kan itu langsung berlaku kan, seperti yang pimpinan diragukan, penyidik diragukan, itu kan ada implikasinya ke dalam. Oleh karena itu di dalam Perkom itu juga akan menjelaskan in case nanti itu diundangkan, yang tanda tangan sprindik siapa, itu sudah kita tentukan di dalam Perkom itu," ujar Agus
Agus menambahkan dalam Perkom tidak hanya menyangkut pihak yang berwenang menandatangani Sprindik. Dalam Perkom tersebut pun terdapat sejumlah poin lainnya untuk mengantisipasi berlakunya UU KPK baru. Termasuk menyangkut Pasal 70C UU baru yang menyebutkan.
"Pada saat UU ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tipikor yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU ini"
"Isinya banyak. Yang terkait implikasi dari berlakunya UU KPK apa saja, di Perkom itu ada. Itu merinci semua implikasi kalau UU itu berjalan. Perkom itu bukan hanya masalah Sprindik tapi banyak hal yang diatur," ujar Agus.
Baca Juga: Terkait Revisi UU, KPK Undang Dirjen Peraturan Perundang-Undangan
Meski begitu, Agus pun masih berharap sekali dengan Jokowi menerbutkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) menyangkut UU KPK yang baru.
KPK, kata Agus memohon Jokowi menerbitkan Perpu setelah dilantik sebagai Presiden untuk periode kedua pada 20 Oktober nanti.
"Yang lebih penting kami masih berharap kami masih memohon, mudah-mudahan bapak Presiden setelah dilantik dan memimpin kembali kemudian beliau bersedia untuk mengeluarkan Perpu yang sangat diharapkan oleh KPK dan orang banyak," tutup Agus.