UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Agus: KPK Bekerja Seperti Biasa Hari Ini

Kamis, 17 Oktober 2019 | 10:51 WIB
UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Agus: KPK Bekerja Seperti Biasa Hari Ini
Ketua KPK Agus Rahardjo dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. [Suara.com/Putu Ayu P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

KPK, kata Agus memohon Jokowi menerbitkan Perpu setelah dilantik sebagai Presiden untuk periode kedua pada 20 Oktober nanti.

"Yang lebih penting kami masih berharap kami masih memohon, mudah-mudahan bapak Presiden setelah dilantik dan memimpin kembali kemudian beliau bersedia untuk mengeluarkan Perpu yang sangat diharapkan oleh KPK dan orang banyak," tutup Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI