Tanggapi OTT KPK, Fahri Hamzah: Saya Geleng-geleng Kepala

Kamis, 17 Oktober 2019 | 08:33 WIB
Tanggapi OTT KPK, Fahri Hamzah: Saya Geleng-geleng Kepala
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah heran dengan kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyinggung soal OTT KPK yang gencar dilakukan akhir-akhir ini.

Salah satunya OTT KPK terhadap Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin yang terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap proyek dan jabatan.

Melalui cuitan Twitter pada Kamis (17/10/2019), Fahri Hamzah mengungkapkan, "Saya geleng-geleng kepala melihat KPK."

Fahri juga memberikan saran kepada KPK melalui kalimat dari Albert Einstein.

Baca Juga: Selamat Ulang Tahun Ke-68, Prabowo Subianto!

"Ada kalimat #AlbertEinstein yang perlu dibaca KPK: kegilaan adalah mengerjakan sesuatu dengan cara yang sama berulang-ulang lalu mengharapkan hasil yang berbeda," tulis Fahri.

Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah heran dengan kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (twitter @Fahrihamzah)
Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah heran dengan kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (twitter @Fahrihamzah)

Kalimat ini menyinggung OTT KPK Wali Kota Medan. Sebab, Dzulmi Eldin disebut sudah berulang kali bertemu KPK untuk persoalan pencegahan korupsi di Medan.

Nyatanya sekarang, Wali Kota Medan ditahan karena terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021 senilai Rp 200 juta.

Dzulmi Eldin terlihat mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Sejumlah kepala daerah tertangkap dalam OTT KPK atas dugaan korupsi dan suap pada bulan Oktober ini. Mereka di antaranya, Bupati Lampung Utara yang Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati Indramayu Supendi dan Walikota Medan Dzulmi Eldin.

Baca Juga: Ini Uang Korupsi Walikota Medan

Sementara itu, UU KPK hasil revisi telah disahkan dan akan berlaku pada 17 Oktober 2019. Hingga saat ini banyak orang yang menganggap RUU KPK cukup kontroversi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI