Suara.com - Belum lama ini, sebuah bar di kawasan Washington D.C dikenai denda sebesar 90.000 dolar AS akibat lalai menuangkan cairan pembersih ke dalam minuman pelanggan.
Dilansir Suara.com dari laman Fox News, Kamis (17/10/19) pria yang diidentifikasi sebagai Leon Williams ini datang ke bar bernama Club Heaven and Hell di wilayah Morgan.
Di sana dirinya memesan koktail favoritnya yakni Long Island iced tea.
Setelah minum satu tegukan pertama, Williams menyadari bahwa ada yang salah dengan Long Island iced tea kesukaanya itu.
Baca Juga: Napi Kasus Investasi Bodong Tewas Minum Cairan Pembersih Lantai di Rutan
"Ketika saya pertama kali meminumnya, saya seperti ada yang tidak benar," tutur Williams.
"Kemudian saya bangun, saya menyuruhnya untuk mencicipi minuman ini, lalu saya melihat botol di belakang meja. Saya mengambilnya dan ternyata cairan beracun itulah yang dimasukannya ke minuman," imbuhnya.
Cairan pembersih Foam Brite Condenser Coil Cleaner tersebut membuat minuman itu menjadi koktail mematikan.
Usai kejadian tersebut, Williams terpaksa dirujuk ke rumah sakit terdekat setelah menderita luka bakar di bagian tenggorokannya akibat meminum koktail tersebut.
Akibat peristiwa itu, Mehari Woldemarian selaku pemilik bar diharuskan membayar denda sebesar 90.000 dolar AS atau setara dengan Rp 1,2 Miliar.
Baca Juga: Tenggak Cairan Pembersih Lantai, Ibu Muda Tergeletak di Pemakaman
"Tuhan sebagai saksi saya, itu adalah kesalahan yang tak disengaja, mengapa saya harus meracuni seseorang? Pelanggan datang untuk membayar saya dan saya sudah berada di bisnis ini untuk waktu yang lama di Adams Morgan," ungkap Woldemarian.