Revisi UU KPK, Saut Situmorang: Selamat Datang Undang-Undang Baru

Kamis, 17 Oktober 2019 | 05:24 WIB
Revisi UU KPK, Saut Situmorang: Selamat Datang Undang-Undang Baru
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Suara.com/Rahmad Ali).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini, kelanjutan Revisi UU KPK akan menjadi jelas. Apakah Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Perpu KPK atau merealisasikan Revisi UU KPK menjadi Undang - Undang yang telah dibahas bersama Pemerintah di DPR.

KPK pun gencar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tiga lokasi dengan menangkap tiga pejabat daerah, semenjak Senin hingga Rabu (16/10/2019) malam. Di awali Bupati Indramayu Supendi, Kepala BPJN XII Kalimantan Timur Refly, dan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin.

Adapun bila RUU KPK diteken oleh Presiden Joko Widodo menjadi Undang -Undang, maka upaya seperti OTT yang gencar dilakukan KPK mungkin kedepannya akan sulit. Pasalnya, RUU KPK dianggap akan melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi kedepannya.

Sementara itu, empat pimpinan KPK yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata serempak berdampingan dalam menyampaikan giat yang dilakukan Tim Penindakan selama 3 hari kemarin, pada konferensi pers, Rabu (16/10/2019) malam.

Baca Juga: Direktur HTK Taufik Agustono jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bowo Sidik

Ketika usai menyampaikan konferensi pers terkait empat perkara sekaligus bersama tiga pimpinan lainnya, Saut pun ditanya para awak media terkait RUU KPK yang telah memasuki untuk segera di perundang-undangkan oleh Presiden.

"Ya, selamat datang Undang - Undang baru yah," singkat Saut seraya meninggalkan ruang konferensi pers.

REKOMENDASI

TERKINI