Meninggal saat Masih Berstatus Napi, KPK Setop Kasus Fuad Amin

Kamis, 17 Oktober 2019 | 00:36 WIB
Meninggal saat Masih Berstatus Napi, KPK Setop Kasus Fuad Amin
Terdakwa mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron menjalani sidang pembacaan amar putusan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/10).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pember‎antasan Korupsi telah menyetop kasus mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin yang sempat berstatus tersangka dalam suap Fasilitas Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Jawa Barat.

Alasan status pidana itu digugurkan KPK karena Fuad Amin dinyatakan meninggal dunia pada September 2019 lalu saat masih menjalani masa penahanan di Klas I Porong, Surabaya, Jawa Timur terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK akan mengacu pada Pasal 77 KUHP yang mengatur bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam.

Diketahui, Fuad Amin yang mengidap penyakit komplikasi meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Soetomo Surabaya, Jawa Timur pada Senin (16/9/2019). Fuad Amin sebelumnya telah divonis 13 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus TPPU pada 2016 lalu.

Baca Juga: Kena OTT KPK, Viral Bupati Supendi Goyang Bareng Biduan Dangdut

Basaria pun menyampaikan penghentian status pidana terhadap Fuad Amin berpatokan terhadap Pasal 33 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Korupsi. Sehingga, lanjut Basaria KPK hanya fokus menangani perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.

Mereka adalah eks Kepala Lapas Klais I Sukamiskin Bandung, Wahid Husein; Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Deddy Handoko; Direktur Utama PT Glory Karsa Abadi; Rahadian Azhar; dan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Wahid dan Deddy dijerat suap dan gratifikasi, karenanya diduga melanggar Pasal huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B ‎UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk Wawan dan Fuad Amin, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, Rahadian Azhar diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: KPK Tak Dilibatkan Jokowi Seleksi Menteri, Istana: Top Tanpa Mereka

Pada perkara ini, KPK menduga Wawan memberikan suap berupa Mobil Toyota Kijang Innova Reborn G Luxury dan uang Rp 75 juta kepada Deddy Handoko.

REKOMENDASI

TERKINI