Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya tahun 2019.
Selain Dzulmi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kadis PUPR Kota Medan, Isa Ansyari dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.
Penetapan status tersangka itu terjadi setelah Tengku Dzulmi dan dua orang lainnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (16/10/2019) malam.
"Disimpulkan adanya dugaan tipikor mebetapkan tiga orang tersangka dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Wali Kota Medan," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam.
Baca Juga: Kena OTT KPK, Viral Bupati Supendi Goyang Bareng Biduan Dangdut
Dzulmi dan Syamsul diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Dzulmi Eldi dan Syamsul Siregar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Isya Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.