Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Refly Rudy Tangkera sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur Tahun 2018-2019.
Selain Refly, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Suukmono dan Direktur PT. Harlis Tata Tahta, Hartono juga turut ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
Agus menjelaskan, kasus suap ini berawal saat Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap, Bupati Supendi Minta Maaf ke Warga Indramayu
"Nilai kontraknya adalah sebesar Rp155,5 miliar," kata dia.
Agus menyampaikan, PT HTT milik Hartoyo memenangkan lelang dan menjadi penggarap proyek tersebut. Hartoyo pun mempunyai kesempatan untuk memberikan fee kepada Refly dan Andi Tejo.
"Adapun comitmen fee yang diduga diaepakati adalah total 6.5 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak," ujar Agus.
Dalam suap ini, kata Agus Refly diduga telah delapan kali menerima uang suap mencapai Rp 300 juta.
"Jumlah total sekitar Rp 2.1 miliar terkait dengan pembagian proyek-proyek yang diterima oleh Hartoyo (HTY)," ujar Agus.
Baca Juga: Suap Proyek Jalan Rp 155 Miliar, KPK Tangkap Kepala BPJN XII Refly Ruddy
Sedangkan, Hartoyo memberika jatah uang setiap bulannya kepada Andi Tejo lewat transfer bank.
Diduga, Andi Tejo kali pertama menerima uang suap pada 28 Agustus 2018.
"Andi Tejo menerima transfer uang dari Hartoyo dengan nilai total Rp 1.59 miliar dan telah digunakan untuk pribadinya sebesar Rp 630 juta," ujar Agus.
Agus menambahkan Andi Tejo juga menerima uang secara tunai dari Hartoyo sebesar Rp 3.25 miliar.
Agus menyebut uang dari Hartoyo salah satunya merupakan pemberian 'gaji kepada Andi sebesar Rp 250 juta. Pemberian suap itu dilakukan setiap kali ada pencarian uang pembayaran proyek kepada PT HTT.
"Setiap pengeluaran PT HTT untuk gaji PPK tersebut dicatatkan oleh ROS staf keuangan PT HTT dalam laporan perusahaan," ujar Agus.
Sebagai pihak penerima suap, Refly dan Andi Tejo disangkakan pasal12 huruf a atau hurf b atau pasal 11 Undang -Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Hartoyo sebagai pemberi suap disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.