Suap Proyek Jalan, Kepala BPJN XII Kaltim Refli Rudy Ditetapkan Tersangka

Rabu, 16 Oktober 2019 | 23:44 WIB
Suap Proyek Jalan, Kepala BPJN XII Kaltim Refli Rudy Ditetapkan Tersangka
Pimpinan KPK saat merilis penetapan Kepala BPJN XII Kaltim sebagai tersangka kasus suap proyek jalan. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Refly Rudy Tangkera sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur Tahun 2018-2019.

Selain Refly, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Suukmono dan Direktur PT. Harlis Tata Tahta, Hartono juga turut ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

Agus menjelaskan, kasus suap ini berawal saat Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019.

Baca Juga: Jadi Tersangka Suap, Bupati Supendi Minta Maaf ke Warga Indramayu

"Nilai kontraknya adalah sebesar Rp155,5 miliar," kata dia.

Agus menyampaikan, PT HTT milik Hartoyo memenangkan lelang dan menjadi penggarap proyek tersebut. Hartoyo pun mempunyai kesempatan untuk memberikan fee kepada Refly dan Andi Tejo.

"Adapun comitmen fee yang diduga diaepakati adalah total 6.5 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak," ujar Agus.

Dalam suap ini, kata Agus Refly diduga telah delapan kali menerima uang suap mencapai Rp 300 juta.

"Jumlah total sekitar Rp 2.1 miliar terkait dengan pembagian proyek-proyek yang diterima oleh Hartoyo (HTY)," ujar Agus.

Baca Juga: Suap Proyek Jalan Rp 155 Miliar, KPK Tangkap Kepala BPJN XII Refly Ruddy

Sedangkan, Hartoyo memberika jatah uang setiap bulannya kepada Andi Tejo lewat transfer bank.
Diduga, Andi Tejo kali pertama menerima uang suap pada 28 Agustus 2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI