Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan lembaga yang dipimpinnya akan dibubarkan pada 19 Oktober 2019.
Pembubaran Kantor Staf Presiden itu dilakukan sehari sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Menurutnya, lembaga serupa akan tetap ada setelah keluar Peraturan Presiden (Perpres).
"Lembaga ini tetap ada nanti, tapi harus dibubarkan dulu. Tanggal 19 nanti sudah off semuanya, setelah itu akan muncul lagi , Perpres berikutnya," ujar Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Baca Juga: Jokowi Mau Langsung Kerja Setelah Dilantik, Moeldoko: Tak Usah Ada Euforia
Moeldoko menuturkan kemungkinan KSP akan berubah nama. Sebab kata dia belum diputuskan oleh Jokowi.
"Namanya masih belum diputuskan oleh bapak Presiden. Bisa berubah namanya," kata dia.
Tak hanya itu, KSP juga akan berganti nama dan memiliki tugas baru, yaitu delivery unit. Namun, Moeldoko belum bisa memastikan apakah KSP di bawah Kementerian Sekretariat Negara atau Sekretariat Kabinet.
"Tugasnya ditambah satu, delivery unit. Waktu kami berbincang-bincang dengan bapak Presiden ada arahan seperti itu. Belum, belum, tadi apakah berdiri sendiri atau di bawah Setkab, kami enggak ngerti," ucap dia
Mantan Panglima TNI itu menuturkan setelah dibubarkan, tidak ada lagi pegawai yang bekerja di KSP. Sedangkan PNS yang bertugas di KSP, akan kembali bertugas di induknya.
Baca Juga: Moeldoko dan Menhub Budi Karya Jenguk Wiranto di RSPAD
"Ini semuanya kontrak, tapi ada juga pegawai negeri sipil, nanti kembali keinduknya dulu. Nanti kalau diperlukan balik lagi ke sini," tutur Moeldoko.
Untuk diketahui, KSP dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden.
Berdasarkan pasal 16 di Perpres tersebut, masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan paling lama sama dengan masa bakti Presiden.