Untuk diketahui, KSP dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden.
Berdasarkan pasal 16 di Perpres tersebut, masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan paling lama sama dengan masa bakti Presiden.
Untuk diketahui, KSP dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden.
Berdasarkan pasal 16 di Perpres tersebut, masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan paling lama sama dengan masa bakti Presiden.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI