Mulai Besok, BPJPH Wajibkan Semua Produk di Indonesia Bersertifikat Halal

Rabu, 16 Oktober 2019 | 18:43 WIB
Mulai Besok, BPJPH Wajibkan Semua Produk di Indonesia Bersertifikat Halal
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan seluruh produk di Indonesia memiliki sertifikat halal mulai 17 Oktober 2019.

Kewajiban sertifikat halal itu akan diterapkan secara bertahap.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kementeriannya memiliki tugas menyelenggarakan jaminan produk halal melalui BPJPH. Kewenangan tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Untuk diketahui, dahulu lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi itu ialah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Dulu Diurus MUI, Penerbitan Sertifikat Halal Kini Ditangani Kemenag

"Pemerintah berdasarkan UU tersebut diserahi tanggungjawab untuk menyelenggarakan jaminan produk halal," kata Lukman di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Rabu (16/10/2019).

Lukman menjelaskan, tahapan yang mesti diperhatikan para pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal itu terbagi menjadi dua bagian. Untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.

Sedangkan untuk produk di luar kategori makanan dan minuman, diberlakukan mulai 17 Oktober 2021 dengan jangka waktu masing-masing sesuai dengan karakteristik produk.

"Jadi mulai tanggal 17 Oktober nanti, mulai berlaku dimulainya proses pendaftaran bagi para pelaku usaha di bidang makanan dan minuman serta produk-produk yang terkait dengan makanan dan minuman tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, Lukman bersama sejumlah menteri, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, perwakilan dari MUI dan BPOM menandatangani nota kesepahaman terkait diberlakukannya penyelenggara sertifikasi halal di bawah wewenang BPJPH.

Baca Juga: Saksikan Penandatanganan Sertifikasi Halal, Wapres JK Harap Tak Bebani UKM

"Bertujuan untuk meningkatkan komitmen dan koordinasi kita semua. Kemenag, dan Kementerian atau Lembaga terkait, juga Majelis Ulama Indonesia dalam menyelenggarakan Layanan Sertfikasi Halal sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI