Suara.com - Penerbitan Sertifikat Halal untuk makanan dan minuman maupun produk lainnya di Indonesia kini dipegang oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dibawah Kementerian Agama (Kemenag).
Dengan demikan, pengurusan sertifikat halal tersebut bukan lagi di bawah kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Terkait itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan bahwa selama ini kewenangan MUI bersifat sukarela. Keputusan ambil alih wewenang oleh BPJPH itu ialah untuk mengikuti yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Sekarang ini mandatory karena sudah diatur oleh UU, dan dilakukan oleh negara melalui BPJPH," kata Lukman di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019).
Baca Juga: Sebelum Dilantik, Maruf Amin Harus Lepas Jabatan Ketua MUI dan Lainnya
Meski demikian, Lukman menyebut hal itu bukan serta merta MUI tidak dilibatkan dalam proses pembuatan sertifikat halal yang diajukan oleh perusahaan tersebut. Lukman menerangkan kalau MUI masih berwenang untuk menentukan apakah suatu produk tersebut halal atau tidak.
Kemudian MUI juga masih memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi bagi auditor halal.
"Setiap auditor harus bekerja setelah dia mendapatkan sertifikat dan itu dikeluarkan oleh MUI. Jadi MUI masih mendapatkan kewenangan-kewenangan dalam hal- hal tertentu," tandasnya.