Kantor Staf Presiden Dibubarkan 19 Oktober Besok

Rabu, 16 Oktober 2019 | 17:14 WIB
Kantor Staf Presiden Dibubarkan 19 Oktober Besok
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Suara.com/Ummi Hadya Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kantor Staf Presiden akan dibubarkan pada 19 Oktober 2019. Setelah itu rencananya akan dibentuk lembaga baru yang fungsinya akan diperkuat.

Menurut dia, institusi itu berfungsi sebagai pengelola program kabinet dan unitnya akan diperkuat. Namun status institusi tersebut masih belum diputuskan apakah berdiri sebagai lembaga sendiri, atau berada di bawah Sekretariat Kabinet.

"Rencana nanti tanggal 19 sudah 'off' semuanya, setelah itu akan muncul lagi Keputusan Presiden berikutnya," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (17/10/2019).

"Salah satu tugas 'delivery unit', begitu menangkap keinginan Presiden langsung bisa dibuatkan konsep besarnya, desainnya, terus dioperasionalnya. Lalu siapa yang mengoperasionalkan, nanti bisa kepada menteri yang berkaitan," lanjut.

Baca Juga: Pelajar di Sukabumi Dilarang Ikut Demo saat Pelantikan Jokowi di Gedung DPR

Menurut laman www.KSP.go.id, Kantor Staf Presiden merupakan Unit Staf Kepresidenan, yang dibentuk dengan Perpres No. 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden, untuk memberi dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam mengendalikan pelaksanaan tiga kegiatan strategis yaitu pelaksanaan Program-program Prioritas Nasional, aktivitas terkait komunikasi politik kepresidenan, dan pengelolaan isu strategis.

Kantor Staf Presiden merupakan lembaga non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan Sumber Daya Manusia yang dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-PNS.

Kantor Staf Presiden dalam pelaksanaan tugasnya akan melakukan fungsi pengendalian dalam rangka memastikan bahwa program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden.

Selain melakukan pengendalian, Kantor Staf Presiden juga melaksanakan fungsi menyelesaikan masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan. (Antara)

Baca Juga: Seluruh Anggota DPR, MPR dan DPD Dilarang Bawa Istri saat Pelantikan Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI