Seusai Dilantik, KPK Kembali Tagih Jokowi soal Perppu

Rabu, 16 Oktober 2019 | 15:25 WIB
Seusai Dilantik, KPK Kembali Tagih Jokowi soal Perppu
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Suara.com/Oke Atmaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku bakal kembali menagih Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bisa menerbitkan Perppu KPK.

Menurutnya, permintaan itu akan kembali dilakukan setelah Jokowi kembali dilantik menjadi Presiden kedua kalinya pada Minggu (20/10/2019).

KPK, kata Agus akan kembali memohon bila Jokowi tak menerbitkan Perpu KPK pada 17 Oktober nanti.

"Ya, nunggu beliau (Jokowi) dilantik, setelah dilantik kami 'mohon lagi," kata Agus dikonfirmasi, Rabu (16/10/2019).

Baca Juga: Tim KPK Nyaris Ditabrak Staf Wali Kota Medan Dzulmi Eldin saat OTT

Agus mengaku KPK tak bisa berbuat banyak bila memang akhirnya Jokowi mengambil keputusan untuk menandatangani UU KPK yang telah disahkan DPR dan pemerintah.

Menurut Agus, bila keputusan tersebut diambil Jokowi, maka KPK akan meminta pendapat presiden.

"Ya kita tunggu setelah dilantik, beliau pendapatnya apa?" tutup Agus.

Hingga saat ini, Jokowi belum buka suara soal rencana menerbitkan Perppu KPK. Terakhir kali, Jokowi sempat ditanya awak media seusai melakukan pertemuan dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Istana Merdeka, Senin (14/10/2019).

Seusai menjelaskan pertemuannya dengan Zulhas, awak media sempat menanyakan kepada Jokowi terkait kapan akan menerbitkan Perppu KPK.

Baca Juga: Besok UU KPK Berlaku, Jokowi Cuma Umbar Senyum

"Pak soal Perppu KPK bagaimana?, Pak Perppu KPK?" tanya awak media.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI