Besok UU KPK Berlaku, Jokowi Cuma Umbar Senyum

Rabu, 16 Oktober 2019 | 14:26 WIB
Besok UU KPK Berlaku, Jokowi Cuma Umbar Senyum
Presiden Joko Widodo (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

KPK Lumpuh

Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta menuntut Presiden Joko Widodo (jokowi) untuk segera menerbitkan Perppu dalam menyikapi pengesahan RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penerbitan perppu ini sangat mendesak diterbitkan karena tiga hari lagi, tepatnya 17 Oktober 2019 besok revisi UU KPK akan efektif berlaku walau tanpa tandatangan Presiden.

"Kami meminta Presiden untuk segera menerbitkan perppu KPK demi menyelamatkan fungsi KPK dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, Oce Madril di kantornya, Senin (14/10/2019).

Menurut Oce, penerbitan Perppu tersebut sebagai bentuk komitmen Presiden dalam memenuhi janjinya dalam pemberantasan korupsi. Apalagi RUU KPK alih-alih menguatkan justru melemahkan kinerja lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: Terjaring OTT, Begini Ekspresi Walikota Medan saat Tiba di KPK

Melalui RUU tersebut, KPK tidak bisa mandiri menjalankan fungsi-fungsinya. Bila dibiarkan maka RUU tersebut akan melumpuhkan KPK karena tidak independen.

"Karena UU yang baru menyatakan KPK berada dibawah kontrol penuh pemeritah, akan dikendalikan penuh pemerintah. Tentu ini akan berakibat buruk," tandasnya.

Fungsi penegakan hukum KPK pun seperti penyidikan, penyelidikan dan penuntutan, lanjut Oce, tidak bisa dilakukan secara mandiri. KPK harus berkoordinasi dengan lembaga lain.

UU KPK yang baru itu juga tidak memberikan kepastian hukum. Perkara korupsi di KPK akan berhenti setelah RUU KPK berlaku nanti. Sebab muncul ketidakjelasan dan kerancuan pasal-pasal yang mengatur mengenai pegawai KPK. Hasil revisi UU KPK yang dikebut menimbulkan banyak cacat, baik dari sisi formil maupun materiil.

"Makanya kami menyanyankan berlakunya UU baru itu tanpa adanya respon dari Presiden. Berarti tiga hari lagi kita menyaksikan kelumpuhan KPK. Oleh karena itu JAK Yogyakarta meminta Presiden segera menerbitkan Perppu untuk menyelamatkan KPK, kemudian menyelamatkan pemberantasan korupsi dan pemenuhan janji politik kampanye Prisiden. Presiden punya kesempatan untuk mengkoreksi tindakan kesalahan yang nampak jelas dalam UU KPK," imbuhnya.

Baca Juga: DPR Pastikan Revisi UU KPK Typo Sudah Dikirim ke Istana

Sementara itu, Oce juga optimis Komisi III DPR RI akan menyetujui langkah Jokowi bila menerbitkan Perppu KPK. Salah satu alasan karena banyaknya anggota DPR RI yang merupakan bagian dari partai koalisi Pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI