Jokowi Tak Larang Demo Saat Pelantikan, Polda Metro Gunakan Diskresi Polisi

Rabu, 16 Oktober 2019 | 13:33 WIB
Jokowi Tak Larang Demo Saat Pelantikan, Polda Metro Gunakan Diskresi Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tak ada larangan terkait aksi unjuk rasa menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden pada Minggu (20/10/2019).

Meski demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut, pihaknya tetap menerbitkan diskresi kepolisian untuk tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) aksi unjuk rasa.

Alasannya, pelantikan presiden dan wakil presiden yang akan berlangsung di Gedung DPR RI akan dihadiri oleh pimpinan negara asing.

Karena itu, polisi tetap menggunakan diskresi kepolisian untuk STTP merujuk Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Baca Juga: Pelajar di Sukabumi Dilarang Ikut Demo saat Pelantikan Jokowi di Gedung DPR

"Dengan adanya pelantikan presiden dan wakil presiden yang dihadiri oleh pimpinan negara asing dan untuk menjaga harkat dan martabat negara Indonesia, Polda Metro menggunakan kewenangan diskresi kepolisian untuk tidak menerbitkan STTP Unras sesuai dengan Pasal 6 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (16/10/2019).

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, pelantikan dirinya dan Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019 akan berlangsung dengan sederhana dan hikmat.

"Nggak ada (larangan)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi usai bertemu dengan 10 orang pimpinan MPR di Istana Merdeka.

Baca Juga: Tak Larang Demo, Jokowi: Demonstrasi Dijamin Konstitusi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI