DPR Pastikan Revisi UU KPK Typo Sudah Dikirim ke Istana
Menurut Supratman, revisi UU KPK yang typo tersebut telah diperbaiki dan ditandatangani olehnya
Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi Gerindra yang juga Ketua Badan Legislasi periode lalu, Supratman Andi Agtas menyatakan, bahwa pihaknya telah mengirim kembali revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketahui ada salah ketik atau typo ke Istana Negara.
Menurut Supratman, revisi UU KPK yang typo tersebut telah diperbaiki dan ditandatangani olehnya sebelum akhirnya dikirim kembali ke Istana dan kemungkinan telah sampai.
“Soal typo itu sudah ditandangani, cuma memang mungkin hari ini kali ya karena mungkin kemarin itu masih ada yang terlewat dua poin saya lupa paraf. Kemarin saya paraf siang pagi hari ya, harusnya sudah terkirim ya ke Setneg (Istana)," kata Supratman kepada wartawan, Rabu (16/10/2019).
Adapun perbaikan dilakukan terhadap typo yang terdapat dalam Pasal 10A Ayat 4, di mana ada huruf a yang lebih. Kemudian perbaikan pada Pasal 29 yang mana penulisan usia dalam angka tertulis 50, sedangkan dalam huruf tertulis (empat puluh tahun).
Baca Juga: Dari Pertemuan dengan Tersangka Korupsi Hingga MK, Alexander Marwata Kini Gugat UU KPK
"Yang lain itu itu soal umur 50 tahun, yang lain hanya karena ada yang huruf besar dan huruf kecil itu gak terlalu anu lah, tak terlalu bermasalah,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, revisi terhadap UU KPK itu sendiri bakal otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019 atau 30 hari sejak revisi tersebut disahkan, meski nantinya Presiden Jokowi tak menandatangani.
“Harusnya mulai berlaku tapi mudah-mudahan hari ini presiden bisa tanda tangan. Kalau presiden gak tanda tangan, otomatis itu berlaku, iya," tandasnya.
Sebagaimana diketahui terdapat salah pengetikan dalam naskah revisi UU KPK. Salah ketik terdapat dalam Pasal 29 yang mengatur syarat menjadi pimpinan KPK.
Berdasarkan pasal tersebut dimuat syarat menjadi pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun, namun dam penulisan selanjutnya yang ditulis dengan huruf dan tanda kurung tertulis (empat puluh tahun).
Baca Juga: Kuasa Hukum Alex Sebut Pasal Larangan Insan KPK Bertemu Pihak Berperkara Paksa Jadi Introvert
Sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani berujar, DPR telah melakukan konsolidasi terkait adanya typo dalam revisi UU KPK. Namun ia belum menyebut secara gamblang langkah ke depan apa yang bakal dilakukan DPR.
“Itu teknis, itu kemudian kita sudah konsolidasikan sudah bicarakan. Nanti selanjutnya kita lakukan hal-hal yang memang perlu dilakukan,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).