Suara.com - Hilman Noverli (24), resmi menyandang status tersangka usai kepergok berbuat cabul di dalam kereta rel listrik (KRL). Aksinya terungkap usai menyasar korban perempuan berinsial CP (13) pada Minggu (6/10/2019).
"Tersangka atas nama Hilman Noverli (HN)," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto saat dikomfirmasi, Rabu (16/10/2019).
Dari tangan Hilman, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kaos, celana panjang, dan celana dalam milik Hilman. Dalam kasus ini, lelaki yang bekerja sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL) di Kantor Wali Kota Jakarta Barat itu dijerat Pasal Perlindungan Anak.
"Tersangka dikenakan Pasal 82 junto Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," katanya.
Baca Juga: Pelaku Cabul di KRL Ternyata Baru 9 Hari Bekerja di Kantor Wali Kota Jakbar
Dari pengakuannya, Hilman telah lima kali beraksi cabul di dalam KRL. Dalam menyasar korbannya, Hilman melakukan secara acak.
Selain itu, Hilman mengaku kerap menonton video porno. Oleh karena itu, ia nekat menggesekkan kemaluan ke bokong korban.
Sebelumnya, korban yang masih berusia 13 tahun bersama ibunya naik kereta dari Stasiun Tanah Abang. Keduanya hendak menuju Depok.
Dalam perjalanan, tepatnya dari Stasiun Sudirman menuju Manggarai, Hilman melancarkan aksi cabulnya. Ia dengan sengaja menggesekan bagian kemaluannya di bokong korban.
Atas aksi itu, korban berteriak. Sontak, penumpang yang berada gerebong kereta langsung mengamankan Hilman dan menyerahkannya kepada polisi.
Baca Juga: Pelaku Cabul Gadis Remaja di KRL Berawal dari Pegang-pegang Pantat