Suara.com - Bupati Indramayu Supendi resmi ditetapkan sebagai setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di depan awak media, dirinya mengungkapkan permintaan maaf kepada masyarakat Indramayu.
Supendi yang mengenakan rompi oranye tahanan KPK, sembari berjalan memasuki mobil tahanan dan menyampaikan permintaan maaf.
“Saya mohon kepada masyarakat, saya belum bisa bawa perubahan. Insyaallah dengan saya di KPK ini akan banyak perubahan yang tejadi di Indramayu,” kata Supendi di lobi gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
Supendi dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di C1. Sedangkan, Omarsyah dan Wempy Triyono yang merupakan tersangka penerima suap ditahan di Rutan Jakarta Pusat.
Baca Juga: Tangan Diborgol dan Pakai Rompi Oranye, Bupati Indramayu Ditahan KPK
Sementara itu, Carsa selaku pemberi suap ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
"OMS dan WT ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. CAS ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Selain Supendi, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono sebagai tersangka. Tersangka lainnya adalah terduga pihak pemberi suap dari pihak swasta yakni Carsa AS (CAS).
Supendi terjerat OTT dalam kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Diduga Supendi menerima total Rp 200 juta, mulai sejak bulan Mei 2019. Uang Rp 100 juta diduga digunakan untuk THR. Selanjutnya, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang di acara wayang kulit serta untuk pembayaran gadai sawah.
Baca Juga: KPK Sita Sepeda Lipat dari OTT Bupati Indramayu
Sementara Omarsyah menerima uang Rp 350 juta dan sebuah sepeda merek NEO dengan nilai Rp 20 juta. Sedangkan, Wempy diduga menerima Rp 560 juta selama lima kali pada bulan Agustus dan Oktober 2019.
"Uang yang diterima OMS dan WT diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan bupati, pengurusan pengamanan proyek dan kepentingan sendiri," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan.