Suara.com - Laki-laki bernama Wahyu tak berkutik saat diringkus polisi usai beraksi mencuri sebuah telepon genggam pada Sabtu (12/10/2019). Bersama rekannya yang masih buron, ia biasa mencuri ponsel dengan modus pura-pura meminjam Hp terlebih dahulu.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, Wahyu dan rekannya berinisial R kerap beraksi menggunakan sepeda motor.
Keduanya berkeliling di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat sembari mencari target korban. Mereka menggunakan modus pura-pura meminjam ponsel untuk menelpon.
"Target korbannya biasanya anak-anak atau pelajar yang memiliki HP dan saat jalanan sepi, tersangka menghampiri target berpura-pura meminjam handphone untuk menelepon teman," kata Jerry saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2019).
Baca Juga: Polisi di Lampung Tangkap 3 Pencuri 30 Ton Besi Rel Kereta Api
Setelah berhasil meminjam ponsel, Wahyu langsung pura-pura menelpon sambil berjalan menuju motor. Bahkan, mereka tak segan untuk merampas ponsel korban yang tak memberi pinjaman ponsel.
"Tersangka Wahyu akan berpura-pura menelepon sambil jalan menghampiri motor yang dikendarai tersangka R dan langsung kabur. Apabila tidak dikasih pinjam, maka tersangka Wahyu akan merampas dan kemudian kabur membawa handphone korban," sambungnya.
Dari tangan wahyu, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor dan sebuah ponsel.
Tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara.
Baca Juga: Dibekuk Polisi, Pencuri Kotak Amal di Wihara: Uangnya Untuk Foya-foya