Suara.com - Satuan reserse dan kriminal Polres Padang Panjang, Sumatera Barat menangkap tersangka guru cabul yang tega mengamili siswinya sendiri. Pelaku diketahui sebagai guru honorer di daerah itu.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Sugeng Hariadi, Selasa (15/10/2019) mengungkapkan tersangka berhasil ditangkap setelah orang tua korban membuat laporan polisi pada tanggal 14 Oktober 2019.
"Tersangka ID (51) merupakan seorang guru honorer yang beralamat di daerah Kota Padang Panjang, diduga kejadian tersebut dilakukan sejak tahun 2018 lalu karena usia kehamilan korban sudah mencapai 8 bulan," kata Sugeng sebagaimana dilansir dari Covesia.com (jaringan Suara.com), Rabu (16/10/2019).
Sugeng menjelaskan, sebelumnya orang tua korban sering melihat anaknya yang sering kelelahan. Kemudian oleh orang tuanya membeli alat tes kehamilan dan melakukan tes urine pada 13 oktober 2019. Hasilnya, menunjukkan korban positif hamil.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Anak di Posko Taman Bacaan Ngaku Hanya Beri Kasih Sayang
"Selanjutnya orang tua korban membawa anaknya ke bidan untuk memeriksakan kandungan anaknya dan berdasar pemeriksaan tersebut diketahui usia kehamilan korban telah mencapai 37-38 minggu," jelas Sugeng.
Mengetahui anaknya dihamili pelaku, orang tua korban dan masyarakat mendatangi ID yang sedang memainkan alat musik di studio musik di daerah itu dan tersangka sempat dihajar massa sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Padang Panjang.
"ID diamankan massa di salah satu studio music di Kelurahan Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang dalam kondisi babak belur dihajar massa," imbuh Sugeng.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara tentang Undang-undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Polisi Bekuk 2 Pelaku Pencabulan Anak yang Resahkan Warga Bekasi