Suara.com - Seorang pria asal Wales diputuskan bersalah atas tindakan kejinya yang menyetubuhi anaknya sendiri selama 20 tahun.
Miris, dalam kurun waktu tersebut, pria itu tercatat telah melakukan 26 kali perkosaan hingga putrinya hamil enam kali.
Dikutip dari laman Walesonline, Selasa (15/10/2019), tak hanya menodai seorang anaknya, pelaku juga menyetubuhi putrinya yang lain dan anak hasil hubungannya dengan sang putri.
Tak kuasa menanggung beban yang dialami, seorang korban akhirnya melaporkan tindakan itu kepada pihak kepolisian pada 2018. Kasus tersebut diproses selama beberapa waktu.
Baca Juga: Ada Video Tersangka Perkosaan, KPI Hentikan Acara Pagi Pagi Pasti Happy
Kepada pengadilan, wanita tersebut mengaku hamil untuk pertama kali saat usianya masih 14 tahun.
Ia mengungkapkan, sang ayah tega menyetubuhinya dengan alasan ingin mengajarkan cara berhubungan seks sehingga putrinya bisa mempraktikannya dengan pacarnya.
Meski berbagai bukti telah ditemukan, namun pelaku membantah tindakan perkosaan berulang yang dituduhkan padanya dalam Pengadilan Swansea Crown.
Hakim yang mengawasi kasus itu lantas berkata kepada terdakwa, "Selama 40 tahun menjadi hakim, ini adalah kasus yang paling buruk yang pernah ditangani," ungkapnya.
Atas tindakan kejinya, terdakwa pun dinyatakan layak mendapat hukuman seberat-beratnya.
Baca Juga: Kontroversi RUU KUHP, YKP Sebut Aborsi Korban Perkosaan Bukan Ranah Pidana
Sementara jaksa penuntut umum membongkar fakta lain, pria yang tega memerkosa anaknya selama bertahun-tahun itu menggunakan okultisme (ilmu sihir - red) untuk memanipulasi korban.