Suap Proyek Jalan Rp 155 Miliar, KPK Tangkap Kepala BPJN XII Refly Ruddy

Rabu, 16 Oktober 2019 | 00:21 WIB
Suap Proyek Jalan Rp 155 Miliar, KPK Tangkap Kepala BPJN XII Refly Ruddy
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam setelah OTT untuk menentukan status perkara dan status hukum para pihak yang ditangkap.

Febri berjanji informasi lebih rinci mengenai OTT ini akan disampaikan melalui konferensi pers.

"Besok konferensi pers direncanakan akan dilakukan pada sore atau malam hari," tutup Febri.

Baca Juga: Suap Bupati Indramayu Pakai Kode Mangga Manis, Begini Kronologinya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI