KPK memiliki waktu 1 x 24 jam setelah OTT untuk menentukan status perkara dan status hukum para pihak yang ditangkap.
Febri berjanji informasi lebih rinci mengenai OTT ini akan disampaikan melalui konferensi pers.
"Besok konferensi pers direncanakan akan dilakukan pada sore atau malam hari," tutup Febri.
Baca Juga: Suap Bupati Indramayu Pakai Kode Mangga Manis, Begini Kronologinya