Sementara, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah menerima uang Rp 350 juta dan sebuah sepeda merek NEO dengan nilai Rp 20 juta.
Sedangkan, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono diduga menerima uang Rp 560 juta selama lima kali pada bulan Agustus dan Oktober 2019.
Sebagai penerima suap, Supendi, Omarsyah dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Carsa sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Ingin Tetap Independen, Alasan Jokowi Tak Libatkan KPK Seleksi Menteri