Bupati Supendi Bayar Dalang Wayang hingga THR dari Uang Suap Proyek Jalan

Selasa, 15 Oktober 2019 | 23:37 WIB
Bupati Supendi Bayar Dalang Wayang hingga THR dari Uang Suap Proyek Jalan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/9). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka dalam kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.

Selain Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono dan pihak pihak swasta bernama Carsa AS ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan pun menjelaskan perkara awal ketika Bupati Supendi meminta sejumlah pelaksanaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indramayu kepada Carsa, pihak swasta sejak bulan Mei 2019.

"SU (Supendi) diduga mulai meminta sejumlah uang kepada CS (Carsa) sejak bulan Mei 2019 sejumlah Rp 100 juta rupiah," Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).

Baca Juga: Ingin Tetap Independen, Alasan Jokowi Tak Libatkan KPK Seleksi Menteri

Kemudian, Omarsyah, Wempy dan staf Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu juga diduga menerima sejumlah uang dari Carsa.

"Pemberian uang dari CAS tersebut diduga terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu kepada CAS," ujar Basaria.

Dalam penyidikan kasus ini, Carsa tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp 15 miliar yang berasal dari APBD.

Menurut Basaria, pemberian uang yang dilakukan Carsa pada Supendi, dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5-7 persen dari nilai proyek. Total uang yang diduga diterima Supendi sebesar Rp 200 juta.

"Supendi Bupati diduga menerima total Rp 200 juta, Mei 2019. Sejumlah uang Rp 100 juta yang digunakan untuk THR. 14 Oktober 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah," kata Basaria.

Baca Juga: Diperiksa KPK Imam Nahrawi Tutupi Borgol Pakai Map

Sementara Omarsyah menerima uang Rp 350 juta dan sebuah sepeda merek NEO dengan nilai Rp 20 juta. Sedangkan, Wempy diduga menerima uang Rp 560 juta selama lima kali pada bulan Agustus dan Oktober 2019.

"Uang yang diterima OMS (Omarsyah ) dan WT  (Wempy Triyono) diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Bupati, pengurusan pengamanan proyek dan kepentingan sendiri," ucapnya.

Sebagai penerima suap, Supendi, Omarsyah dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Carsa sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

REKOMENDASI

TERKINI