Bupati Supendi Bayar Dalang Wayang hingga THR dari Uang Suap Proyek Jalan

Selasa, 15 Oktober 2019 | 23:37 WIB
Bupati Supendi Bayar Dalang Wayang hingga THR dari Uang Suap Proyek Jalan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/9). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Uang yang diterima OMS (Omarsyah ) dan WT  (Wempy Triyono) diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Bupati, pengurusan pengamanan proyek dan kepentingan sendiri," ucapnya.

Sebagai penerima suap, Supendi, Omarsyah dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Carsa sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Ingin Tetap Independen, Alasan Jokowi Tak Libatkan KPK Seleksi Menteri

REKOMENDASI

TERKINI