Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka dalam kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.
Peningkatan status tersangka itu menyusul operasi tangkap tangan KPK terhadap Supendi di Indramayu, Selasa (15/10/2019) dini hari. Dalam OTT ini, KPK menyita sejumlah uang dan sebuah sepeda sebagai barang bukti.
Selain Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan pihak swasta, Carsa AS ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan 4 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa malam.
Baca Juga: Ingin Tetap Independen, Alasan Jokowi Tak Libatkan KPK Seleksi Menteri
Sebagai penerima suap, Supendi, Omarsyah dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Carsa sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.