Suara.com - Ma'ruf Amin menegaskan dirinya akan tetap menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia, meski nantinya dilantik menjadi wakil presiden pada 20 Oktober 2019 mendatang.
Keputusan Maruf masih menjabat Ketua MUI itu berdasarkan hasil rapat pimpinan. Status Ketua MUI dari Maruf tidak dicabut melainkan hanya menjadi non-aktif.
"Karena itu sepakat tetap, cuma karena tugas-tugas saya sebagai wapres maka saya ketum non-aktif dulu. Sampai nanti di Munas (musyawarah nasional), saya bertanggung jawab sebagai ketum dalam mandataris Munas ” kata Maruf di kediamannya di Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).
Ia kemudian menjelaskan bahwa keputusan dirinya tetap menjabat Ketua MUI non-aktif tidak melanggar aturan yang ada.
Baca Juga: Zulkifli Sebut Pelantikan Presiden Jokowi Menabrak UUD 1945 Hasil Amandemen
"Jadi rakernas (rapat kerja nasional) itu kan minta saya untuk jadi ketua umum jangan mengundurkan diri sampai munas, itu. Nah itu kan kemudian ada juga pihak-pihak yang menganggap itu menyimpang dari PD PRT tapi setelah kita bahas itu tidak menyinpang, tidak,” kata Maruf.
“Yang tidak boleh itu jadi ketum dia menjabat. Nah kalau saya ini kan jadi ketua umum baru menjabat, beda," katanya.
Diketahui atas status Maruf sebaga ketua MUI non-aktif, maka posisi ketua dialihkan kepada Wakil Ketua MUI Yunahar Ilyas dan Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid dengan status sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua MUI.