Menurut Gembong, lahan yang pernah dibongkar oleh Gubernur era sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sudah memiliki peruntukannya sendiri. Saat itu Ahok bertujuan membangun sheet pile atau tanggul di lokasi itu.
"Fungsinya untuk apa sih? Jadi kita harus patuh pada rencana detail tata ruang yang sudah kita tetapkan bersama," ujar Gembong saat dihubungi, Kamis (10/10/2019).
Sementara itu, aktivis Urban Poor Consortium, Gugun Muhammad membantah pernyataan Ketua Fraksi PDI-P soal pembangunan Kampung Akuarium. Menurutnya kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu sudah sesuai aturan.
Gugun menganggap Kampung Akuarium termasuk dalam zonasi Pemerintahan daerah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Karena itu Kampung Akuarium dapat dibangun kembali sesuai rencana Anies.
Baca Juga: Dua Tahun Kepemimpinan Anies, PKS Mengkritisi Program Rumah DP Rp 0
"Jika kami baca pada lampiran perda RDTR maka dapat kami ketahui bahwa pada zonasi pemerintahan daerah dapat dibangun rumah susun umum," ujar Gugun saat dihubungi, Jumat (11/10/2019).