Berkas Lengkap, Eks Aspidum Kejati DKI Agus Winoto Segera Diadili

Selasa, 15 Oktober 2019 | 20:40 WIB
Berkas Lengkap, Eks Aspidum Kejati DKI Agus Winoto Segera Diadili
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6/2019). (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto bakal segera disidangkan terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Rencana persidangan itu setelah KPK menyatakan berkas perkara milik Agus Winoto akan dilimpahkan ke tahap penuntutan karena dinyatakan telah rampung alias P21.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka AGW (Agus Winoto) ke penuntutan (tahap II)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019)

Agus rencana akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Menurut Febri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan surat tuntutan selama 14 hari sebelum Agus duduk di kursi pesakitan.

Dia menyampaikan, selama penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 43 saksi. Puluhan orang yang diperiksa dalam kasus ini mulai dari unsur hakim pada PN Jakarta Barat, aparat penegak hukum, pengacara, hingga wiraswasta.

Baca Juga: Diperiksa KPK Imam Nahrawi Tutupi Borgol Pakai Map

Diketahui, KPK telah menetapkan Agus Winoto sebagai tersangka penerima suap. Sementara dua tersangka lain adalah pengacara bernama Alvin Suherman (AVS) dan Sendy Perico (SPE) yang berprofesi sebagai pengusaha.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di Jakarta menerangkan bahwa penangkapan terhadap ketiga tersangka bermula ketika Sendy Perico melaporkan kasus penipuan yang dilakukan pihak lain senilai Rp 11 miliar.

Alvin Suherman selaku pengacara Sendy, tutur Laode, telah menyiapkan sejumlah uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang tersebut disiapkan guna memperberat tuntutan kepada pihak yang menipu Sendy.

"Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," ujar Laode.

Baca Juga: Perempuan Anti Korupsi Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK

REKOMENDASI

TERKINI